Penyusunan RKA SILPA JKN 2018
Comments : 0

Ilustrasi
Dalam rangka pemanfaatan SILPA JKN TA 2018, kami harapkan untuk dapat segera menyusun RKA SILPA JKN dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- RKA yang disusun hanya dapat diusulkan senilai SILPA JKN (terlampir);
- Proporsi Jasa Pelayanan dan Sarana Prasarana sesuai hasil rekonsiliasi dan tidak dapat diubah;
- Pemanfaatan Sarana Prasarana difokuskan untuk memperkuat persiapan Reakreditasi, baik untuk belanja barang ataupun modal;
- Untuk Puskesmas Seteluk dan Poto Tano, fokus belanja pada penguatan pelayanan kesehatan di bangunan sementara;
- RKA disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui email: sekretariat@dikes.sumbawabaratkab.go.id;
- RKA yang disampaikan harus sudah bertandatangan dan dalam bentuk PDF;
- RKA kami terima paling lambat hari Jumat, 25 Januari 2019.
Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi melalui grup WA Perencana atau pada Subbagian Koordinasi Penyusunan Program dan Keuangan.
*Surat dapat di unduh disini