MOBILE KLINIK JIWA
Senin, 26 Agustus 2019
Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Pemasungan terhadap Orang Denga n Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat merupakan bentuk pengekangan hak azasi manusia yang seharusnya tidak boleh lagi terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Kesehatan Jiwa no 18 tahun 2014, yang pada pasal 7 ayat 1(f), mengamanahkan hak ODGJ untuk mendapatkan perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi. Namun pada kenyataannya masih ada saja mereka yang terpasung. Rumah Sakit Jiwa Provinsi “Mutiara Sukma” NTB bersama Dinas Kesehatan kabupaten Sumbawa barat Melalui Puskesmas Berang Rea Bersama untuk mewujudkan mimpi bersama yaitu “NTB Bebas Pasung”
untuk itu Tim Rumah Sakit Jiwa Provinsi “Mutiara Jiwa” NTB Bersama Dinas Kesehatan Sumbawa Barat Melakukan Kegiatan Mobile clinic dikabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini melibatkan 9 Puskesmas yang ada di kabupaten Sumbawa Barat dan masing-masing Puskesmas Mengirimkan 3 Orang yang merupakan Penderita Gangguan Jiwa. Kegiatan dilaksanakan di Puskesmas Brang Rea. Tujuan Kegiatan ini untuk melakukan pemeriksaan Pasien dengan gangguan jiwa dan Kunjungan lapangan terkait adanya pasien Pasung yang berlokasi Di Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang rea.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Tersebut di tampilkan juga Hasil karya pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah di bina melalui Swabantu berupa karya Lukisan, dan salah satu hasil Lukisan tersebut Langsung dibeli oleh Tim dari RSJ mataram.