Persyaratan PIRT :

  1. Fotocopy KTP pemilik usaha rumahan;

  2. Pas foto ukuran 3 x 4 cm pemilik usaha sebanyak 3 lembar;

  3. Fotocopy NPWP;

  4. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi;

  5. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan;

  6. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk memperoleh SPP-IRT;

  7. Pemenuhan aspek hygiene sanitasi dan dokumentasi.