Persyaratan PIRT :
-
Fotocopy KTP pemilik usaha rumahan;
-
Pas foto ukuran 3 x 4 cm pemilik usaha sebanyak 3 lembar;
-
Fotocopy NPWP;
-
Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi;
-
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
-
Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk memperoleh SPP-IRT;
-
Pemenuhan aspek hygiene sanitasi dan dokumentasi.