
Persyaratan :
-
Mengajukan surat permohonan kepada Dinas Kesehatan untuk penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
-
Fotocopy KTP pemohon;
-
Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);
-
Peta Situasi dan Denah Bangunan;
-
Fotocopy Surat Pernyataan / Penunjukan sebagai penanggung jawab Rumah Makan dan Restoran;
-
Fotocopy Surat Keterangan pernah mengikuti Kursus Hygiene Sanitasi Depot Air Minum bagi Pengusaha;
-
Fotocopy Surat Keterangan pernah mengikuti Kursus Hygiene Sanitasi Depot Air Minum bagi Penjamah Makanan;
-
Pas Foto (berwarna) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar