Pengurusan Ijin Jasa Restoran dan Catering - pengurusanijin.net, telp.  0811-1555-073

Persyaratan :

  • Mengajukan surat permohonan kepada Dinas Kesehatan untuk penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;

  • Fotocopy KTP pemohon;

  • Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);

  • Peta Situasi dan Denah Bangunan;

  • Fotocopy Surat Pernyataan / Penunjukan sebagai penanggung jawab Rumah Makan dan Restoran;

  • Fotocopy Surat Keterangan pernah mengikuti Kursus Hygiene Sanitasi Depot Air Minum bagi Pengusaha;

  • Fotocopy Surat Keterangan pernah mengikuti Kursus Hygiene Sanitasi Depot Air Minum bagi Penjamah Makanan;

  • Pas Foto (berwarna) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar