
Persyaratan:
-
NIB ( Nomor Induk Berusaha) / OSS (Online Singe Submission) dari Pemilik Usaha
Bila mengalami kesulitan dalam mendaftar secara mandiri atas NIB/OSS, lebih lanjut silahkan datang ke kantor DPMPTSP
-
Izin Usaha (bisa IUMK atau IUI tentang skala usahanya)
-
Izin Komersial yg terdiri dari:
-
Sertifikat Produksi Obat Tradisonal (acuan sesuai aturan Permenkes)
-
Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yg Baik (acuan sesuai aturan Per BPOM)
-
Izin Edar Obat Tradisional (acuan sesuai Per BPOM)
-
Pengurusan dan Penerbitan Sertifikat dan ijin Produksi UKOT langsung di BPOM Provinsi NTB